Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara kepada KPKdi kantor BPK. Pemeriksaan Investigatif ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK. Salah satu isi LHP itu terkait proyek Kemnakertrans pada tahun 2012. Ada dugaan kerugian negara sekitar 17,6 Miliar tahun 2012 di Kemnakertras pada era Menterinya adalah Cak Imin (Muhaimin Iskandar).
Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnakertras terjadi tahun 2012. Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu usai KPK mendapat laporan dari masyarakat.Pada Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Cak Imin juga telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut. Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kemnakertras periode 2009-2014. Cak Imin menanggapi santai. Kan sudah pernah diperiksa dan nggak ada urusannya dengan saya, ujarnya. Beliau juga tidak mau menduga-duga adanya unsur politis terkait laporan itu.