JAKARTA, Dalam sidang putusan MK hari ini tanggal 22 April 2024 menolak gugatan kubu 01-03 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Anies-Cak Imin nomor urut 1 dan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan tidak berlandaskan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden. Pengamat politik dari Unisma Bekasi, Adi, berpendapat bahwa banyak hakim di MK cenderung pro presiden. Oleh karena itu, hasil putusan ini tidak mengherankan.
Dalam orasinya, Din Syamsuddin, yang mewakili kelompok bernama Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Tim Paslon 01 dan 03 kemungkinan akan ditolak oleh majelis hakim MK. Menurutnya, paling tidak lima atau enam hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan dari kedua tim pasangan calon2. Salah satu pernyataan majelis hakim yang ditolak adalah terkait dengan dalih Paslon 01 dan 03 yang tidak melayangkan gugatan sebelum pemungutan suara.