Roy Rening mantan Pengacara Lukas Enembe dituntut 5 tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat Stafanus Roy Rening dipidana selama lima tahun penjara. Roy Rening merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2024. Roy Rening dinilai telah melanggar Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan Terdakwa memberikan arahan kepada Rijatono Lakka untuk tetap pada keterangan yang telah diberikannya kepada penyidik KPK dan meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar.
Roy juga disebut meminta Rijatono Lakka mempengaruhi saksi lain dalam kasus tersebut. Jaksa mengatakan Roy meminta staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua, Willicius agar tak memenuhi panggilan penyidik KPK.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *